Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Samantaka Batubara, Abdul Malik Rudi Herlambang. Saham mayoritas perusahaan yang dipimpin Rudi itu dimiliki Blackgold Natural Resources Ltd yang dimiliki Kotjo.
Rudi mengaku pernah dikenalkan Kotjo ke Eni untuk urusan PLTU Riau-1. Namun Rudi mengaku tidak tahu bantuan apa yang diberikan Eni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga suatu hari Kotjo menyebutkan peran Eni padanya. Eni disebut bisa membantu kepentingan perusahaan soal pertemuan-pertemuan.
"(Kotjo bilang), 'Eni nanti akan membantu kita di Riau-1'. Saya tanya, 'Dalam hal apa?' Dia jawab, 'Kalau ada pertemuan dia bisa (bantu)'," ucap Rudi.
Jaksa KPK menanyakan apakah maksudnya bantuan berupa lobi. Rudi mengaku hanya tahu Eni membantu memfasilitasi pertemuan.
"Jadi hanya memfasilitasi ketemu saja. Selanjutnya saya tidak tahu," ujar Rudi.
Dalam perkara ini, Kotjo didakwa menyuap Eni dan Idrus sebesar Rp 4,7 miliar. Duit itu dimaksudkan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, ikut ambil bagian menggarap proyek PLTU Riau-1.
Saksikan juga video 'KPK Telusuri Aliran Suap Eni Saragih':
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini