Penangkapan tersangka bermula ketika petugas Lapas Kerobokan curiga melihat barang bawaan tersangka Herman. Saat digeledah tersangka kedapatan menyembunyikan sabu di dalam salah satu kantong celana yang akan diserahkan untuk Rajus, adiknya yang merupakan narapidana kasus narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Androyuan menambahkan Rajus merupakan narapidana kasus narkotika yang ditangkap Polres Badung beberapa waktu lalu. Menurut keterangan tersangka, narkoba itu rencananya akan diserahkan untuk narapidana bernama Angga.
"Kebetulan celana yang dibawa itu celananya Angga, tapi si Rajus yang minta kakaknya ambil celana Angga untuk dibawa ke Kerobokan. Jadi intinya mereka berdua tahu terkait barang tersebut," jelasnya.
Dia menambahkan baik Rajus maupun Angga sama-sama narapidana kasus narkotika. Keduanya bahkan satu jaringan yang dibekuk Polres Badung. Atas perbuatannya, Herman disangkakan pasal 112 dan atau pasal 114 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini