Sst..Pembakar Hutan Riau Siapkan Gugatan Baru ke Profesor IPB

Sst..Pembakar Hutan Riau Siapkan Gugatan Baru ke Profesor IPB

Farhan - detikNews
Rabu, 17 Okt 2018 18:06 WIB
Foto: Sidang gugatan Profesor IPB (farhan/detikcom)
Cibinong - PT JJP mengajukan permohonan pencabutan gugatan terhadap Profesor DR Bambang Hero Saharjo pada sidang perdana yang digelar di PN Cibinong, Kabupaten Bogor. Pencabutan gugatan dilakukan karena pihak PT JJP mendapat temuan baru yang akan dimasukkan ke dalam materi gugatan.

"Ada hal yang krusial yang kemarin baru ada temuan baru yang mesti kita masukan (ke dalam materi gugatan), cuma ini masih dalam tahap validasi," kata kuasa hukum PT JJP, Didik Harsono, ditemui di PN Cibinong, Rabu (17/10/2018).

"Yang jelas ada point baru dalam gugatan, point-nya apa? itu yang belum bisa kami sampaikan, karena itu belum final, masih dalam pengkajian terus," kata Didik menambahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Setelah itu, PT JJP mengaku akan kembali menggugat Profesor Bambang Hero karena kesimpulannya dianggap merugikan pihak PT JJP.

"Intinya ada point baru yang akan kami sampaikan dalam gugatan. Yang jelas, pokok perkara nanti adalah yang berkaitan dengan hasil analisa (saksi ahli Profesor Bambang hero,red). Sebetulnya tenaga ahlinya kami tidak ragukan, tapi hasil analisanya yang kami ragukan," kata Didik.


Sidang gugatan PT JJP terhadap Profesor Bambang Hero akan dilanjutkan pada Rabu (24/10/2018) pekan depan. Pada sidang tersebut, majelis hakim meminta penggugat melengkapi berkas seperti akta notaris dan AD/ART PT JJP sebagai penggugat.

"Jika berkas yang diminta majelis hakim dilengkapi hari itu, maka hari itu juga akan diberi tanggapan terkait permohonan pencabutan gugatan yang dilakukan penggugat," kata Humas PN Cibinong, Babang Setiawan.

Sebagaimana diketahui, PT JJP dihukum Rp 500 miliar karena membakar hutan di Riau. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Bambang Hero jadi saksi ahli di kasus itu. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads