"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara masing-masing terdakwa Tyas dan Bayu selama seumur hidup," ucap Ketua Majelis Hotnar Simamarta di PN Palembang, Rabu (17/10/2018).
Dalam putusannya, majelis berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa sangat keji. Sehingga majelis tidak menemukan perbuatan terdakwa yang meringankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun terdakwa menyerahkan diri ini karena rasa takut. Di mana dua teman mereka ditembak polisi. Jadi ini sudah jelas perbuatan mereka sangatlah keji, tidak berprikemanusiaan," kata majelis hakim dalam pertimbangannya.
Atas putusan itu, majelis hakim mempersilahkan terdakwa untuk mengakukan upaya hukum banding selama 7 hari ke depan. Setelah putusan, kedua terdakwa Tyas dan Bayu langsung dibawa JPU ke luar ruangan sidang. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut keduanya.
Tyas yang dipecat sebagai mahasiswa di Universitas Sriwijaya itu terus menunduk. Sesekali Tyas mengulas air mata yang jatuh pasca-mendengar putusan majelis hakim.
Untuk diketahui, kedua terdakwa terlibat kasus perampokan disertai pembunuhan sopir Go-Car pada Februari lalu. Hampir 2 bulan perburuan, polisi akhirnya berhasil mengungkap para pelaku yang ternyata masih remaja. Ada 4 pelaku yang terlibat kasus perampokan sadis tersebut.
Selama perburuan, polisi pun menembak mati Poniman dan Hengki karena coba melawan. Bayu ditembak kedua kakinya, sedangkan Tyas menyerahkan setelah diantar oleh orang tuanya.
Tonton juga 'Gara-gara Pegang Payudara, Nyawa Pria Ini Melayang':
(rvk/asp)