"Hari ini pukul 15.00 WIB kita bersama kepolisian dan jaksa mencoba untuk semacam pleno membuat sebuah kesimpulan terkait status pelaporannya," ujar Komisioner Bawaslu DKI, Puadi, di kantor Bawaslu, Jl Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (17/10/2018).
Rapat dilakukan untuk menentukan apakah ditemukan dugaan pelanggaran atau pidana dari Guru Nelty yang dituduh mendoktrin siswa SMA 87. Fakta-fakta yang ditemukan saat mengklarifikasi pihak terkait akan dikaji.
"Nah untuk itu setelah kita semua klarifikasi ada nggak benang merahnya, ada titik temu nggak, ada nggak dugaannya di situ atau ada pidananya," ucap Puadi.
Hasil pleno ini akan dibawa ke rapat Komisioner Bawaslu DKI untuk menyelaraskan hasil. Jika sudah sesuai, maka bisa diambil amar putusan dan menentukan status pelaporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu DKI sudah memanggil pihak terkait untuk meminta klarifikasi mulai dari Kepala SMA 87 Patra Patriah, Guru Nelty, orang yang mengirim pesan singkat ke Kepsek sampai lima orang siswa. Pihaknya belum menemukan fakta adanya doktrinisasi.
"Karena ini memang masih dalam proses ya, kami mintai keterangan. Sampai saat ini memang belum kami temukan fakta (doktrin anti-Jokowi) itu. Ya, kata-kata (anti-Jokowi) itu belum kami temukan," kata komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, di SMAN 87 Jakarta, Jl Mawar II, Bintaro, Jakarta, Selasa (16/10).
Saksikan juga video 'Bawaslu Panggil Guru SMA 87 terkait Doktrin Anti-Jokowi':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini