Berdasarkan berkas yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (17/10/2018), Mulyadi butuh bertahun-tahun memenangkan perkara ini. Berikut kronologinya:
10 November 2015
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat kembali, mobil yang ia kendarai sudah tidak ada. Juru parkir memberitahu bila mobilnya diderek petugas Dishub DKI. Juru parkir tidak dititipi surat penderekan oleh petugas Dishub DKI.
Mulyadi menunggu berhari-hari tetapi tidak kunjung mendapatkan surat pemberitahuan derek. Ia lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya dengan aduan kehilangan mobil.
1 Agustus 2016
Mulyadi mengajukan gugatan ke PN Jakpus. Ia mengajukan gugatan:
1. Kerugian materiil Rp 186 juta.
2. Kerugian immateril Rp 2,5 miliar.
Dishub menjawab dalam persidangan yaitu petugas gabungan akhirnya melakukan penderekan mobil Nissan Xtrail B 29 ZUL tersebut dan dibawa ke kawasan Monas (parkir IRTI) Jakarta Pusat dengan meninggalkan pesan kepada orang-orang yang ada di tempat kejadian.
Dishub melakukan penderekan secara bertahap, mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 Tentang Transportasi, Pasal 62 ayat (3) yang menyebutkan:
Terhadap Kendaraan Bermotor yang berhenti atau Parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut:
a. penguncian ban Kendaraan Bermotor.
b. pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang
yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
c. pencabutan pentil ban Kendaraan Bermotor.
14 Februari 2017
PN Jakpus mengabulkan gugatan itu dan menghukum Pemprov DKI cq Dishub DKI untuk mengganti kerugian Mulyadi Rp 186 juta. PN Jakpus menyatakan Pemprov DKI lalai tidak mengirim surat pemberitahuan derek ke Mulyadi sehingga dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
30 Oktober 2017
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus.
September 2018
Pemprov DKI mengajukan kasasi tapi ditolak Mahkamah Agung (MA). Putusan PN Jakpus yang menghukum Pemprov DKI Rp 186 juta pun berkekuatan hukum tetap.
Saksikan juga video 'Tak Terima Diderek, Wanita ini Protes ke Petugas Dishub':
(asp/aan)