Tim Jokowi Umumkan Rekening Kampanye, Tolak Donasi Hasil Korupsi

Tim Jokowi Umumkan Rekening Kampanye, Tolak Donasi Hasil Korupsi

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 16 Okt 2018 19:02 WIB
TKN Jokowi-Amin umumkan rekening dana kampanye (Foto: Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin meluncurkan rekening dana kampanye untuk masyarakat yang ingin berpartisipasi menyalurkan dana untuk kampanye capres-cawapres nomor urut 01. Rekening dana ini bertujuan memelopori transparansi.

"Guna memelopori transparansi dan akuntabilitas keuangan Tim Kampanye Nasional Jokowi-Kyai Ma'ruf Amin, pada hari ini diumumkan Rekening Dana Kampanye. Antusiasme publik ini kami respons dan sebagai bagian peningkatan kualitas demokrasi, karena itulah rekening dana kampanye ini kami umumkan ke publik," ujar Bendahara TKN, Wahyu Sakti Trenggono, saat konferensi pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2018).


Trenggono mengatakan masyarakat bisa memberikan bantuan dana lewat nomor rekening BRI 0230-01-003819-30-2. TKN juga membuka sambungan telepon (hotline) untuk masyarakat jika ingin bertanya sesuatu ke nomor 0811-2-2019-01.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nomor rekening dana kampanye dan hotline TKN Jokowi-AminNomor rekening dana kampanye dan hotline TKN Jokowi-Amin (Foto: Zunita Amalia Putri/detikcom)

Dia juga menjelaskan nantinya dana kampanye yang terdapat dari rekening tersebut akan digunakan untuk alat peraga kampanye. TKN akan sosialisasi di media massa.


"Adapun alokasi dana kampanye akan dipakai untuk manajemen tim pemenangan, alat peraga kampanye, komunikasi politik melalui media cetak, televisi, online dan sosmed serta pergerakan teritorial seluruh elemen pemenangan," jelasnya.

Selain itu, Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto mengatakan tidak ada target soal pengumpulan dana kampanye ini. Namun dia akan mengupayakan agar banyak masyarakat yang terlibat.


"Rencana pengeluarannya, ya ini kita coba kekuatan itu melibatkan publik begitu besar, kami upayakan," ujar Hasto.

Hasto mengatakan ada beberapa ketentuan yang dibuat bagi publik yang ingin ikut menyumbang. "Sudah ada ketentuan setiap siapa yang nyumbang harus jelas ada NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan bukan dana dari hasil yang nggak baik seperti korupsi dan lainnya, untuk itu setiap penyumbang akan kita teliti," ujar dia. (zap/jbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads