"Hari ini kita melaporkan yang bersangkutan ke Krimsus Polda Banten terkait dugaan menghina presiden," kata Rudi Hermawan Koordinator Sekber Relawan Banten Bersama Jokowi-Ma'ruf kepada wartawan, Serang, Selasa (16/10/2018).
Rudi mengatakan terlapor menghina Jokowi di akun Facebook. Berikut tulisannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silahkan kritisi program pemerintah karena hal itu jelas dilindungi, tapi jika sudah melakukan penghinaan tentu ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi," ujarnya.
Menurutnya, relawan Jokowi-Ma'ruf di Banten tak akan membiarkan kasus ini begitu saja. Sebab itu ia dan relawan Jokowi-Ma'ruf melaporkan hal ini ke ranah hukum. Demokrasi katanya bukan menjadi ajang caci-maki dan wadah tempat sumpah serapah.
"Kita duga itu akun asli. Sebagain besar ada ujaran kebencian. Tapi di akhir kemarin ada sebagian sudah dihapus. Tapi kita sudah ada screenshootnya," ujarnya.
Terpisah, Dirkrimsus Polda Banten Kombes Abdul Karim menerima laporan tersebut. Soal pembuktian bahwa PNS tersebut apakah melanggar pidana, hal ini akan diselidiki oleh kepolisian.
"Sudah ada laporan, masalah pembuktian biar di penyelidikan," ujarnya singkat. (bri/rvk)