"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik, kami menuntut terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa persidangan," ujar jaksa Denata di depan Majelis Hakim PN Sungguminasa di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (9/2/2015).
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Minanoer Rachman, kemudian menunda proses sidang hingga Jumat (13/2) mendatang. Agenda berikutnya adalah mendengar nota pembelaan dari Fadli dan kuasa hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini juga bahkan berimbas ke dirinya. Rukmini yang mengabdi sebagai guru Bahasa Inggris di SMU Negeri 1 Sungguminasa, terkena mutasi ke SMU Negeri Parangloe, di wilayah pegunungan Gowa atau berjarak sekitar 30 kilometer dari sekolah sebelumnya.
"Anak saya bukan penjahat, koruptor saja tidak dihukum seperti itu, saya akan tuntut Jaksa di akhirat nanti," ujar Rukmini dengan nada suara tinggi di depan ruang sidang.
Seperti diketahui sebelumnya, Fadli Rahim dilaporkan bupatinya yang juga adik kandung Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, karena disebutkan dalam grup Line alumni SMU 1 Sungguminasa, sebagai Bupati yang tidak inovatif dan money oriented.
Ichsan tidak pernah hadir dalam persidangan. Meski dia adalah saksi maupun korban yang melaporkan Fadli.
(mna/mok)