PNS yang Hina Bupati Gowa di Socmed Dituntut 1,5 Tahun Penjara

PNS yang Hina Bupati Gowa di Socmed Dituntut 1,5 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 09 Feb 2015 14:39 WIB
Makassar - PNS Disbudpar Kab Gowa, Fadli Rahim yang didakwa telah menghina Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo lewat social media (socmed) Line, sudah masuk tahap tuntutan. Fadli dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denata Suryaningrat

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik, kami menuntut terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa persidangan," ujar jaksa Denata di depan Majelis Hakim PN Sungguminasa di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (9/2/2015).

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Minanoer Rachman, kemudian menunda proses sidang hingga Jumat (13/2) mendatang. Agenda berikutnya adalah mendengar nota pembelaan dari Fadli dan kuasa hukumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum terdakwa, Andi Radianto yang ditemui detikcom usai sidang menyebut tuntutan JPU prematur dan tidak memperhatikan fakta-fakta di persidangan. Keluhan juga disampaikan ibunda Fadli, Rukmini yang menilai tuntutan anaknya sangat berat dan tidak berperikemanusiaan.

Kasus ini juga bahkan berimbas ke dirinya. Rukmini yang mengabdi sebagai guru Bahasa Inggris di SMU Negeri 1 Sungguminasa, terkena mutasi ke SMU Negeri Parangloe, di wilayah pegunungan Gowa atau berjarak sekitar 30 kilometer dari sekolah sebelumnya.

"Anak saya bukan penjahat, koruptor saja tidak dihukum seperti itu, saya akan tuntut Jaksa di akhirat nanti," ujar Rukmini dengan nada suara tinggi di depan ruang sidang.

Seperti diketahui sebelumnya, Fadli Rahim dilaporkan bupatinya yang juga adik kandung Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, karena disebutkan dalam grup Line alumni SMU 1 Sungguminasa, sebagai Bupati yang tidak inovatif dan money oriented.

Ichsan tidak pernah hadir dalam persidangan. Meski dia adalah saksi maupun korban yang melaporkan Fadli.
(mna/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads