Bupati Neneng Diciduk KPK, Pemkab Bekasi Pastikan Layanan Berjalan

Bupati Neneng Diciduk KPK, Pemkab Bekasi Pastikan Layanan Berjalan

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Selasa, 16 Okt 2018 13:57 WIB
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin (Ari Saputra/detikcom)
Bekasi - Pemkab Bekasi memastikan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa meski Bupati Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah pejabat diciduk karena dugaan suap Meikarta

"Tentunya semua kita prihatin atas kejadian kemarin, namun pagi tadi Pak Sekda (menggelar) apel pagi dengan seluruh karyawan dilanjutkan dengan briefing dengan kepala OPD dengan Pak Sekda dan asisten, wakil bupati kita ingin memastikan bahwa pelaksanaan pemerintahan berjalan sebagai mestinya," kata Asda II Pemkab Bekasi Suhup kepada wartawan di kantor Pemkab Bekasi, Cikarang, Selasa (16/10/2018).

Suhup mengatakan posisi Neneng untuk sementara diisi wakil bupati. Tujuannya agar roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi tetap berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelayanan publik juga berjalan sebagaimana mestinya. Itu kesepakatan kita," ujar dia.




KPK menetapkan 9 tersangka suap perizinan proyek Meikarta. Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.

Mereka yang jadi tersangka adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Sedangkan pihak pemberi suap yang menjadi tersangka adalah Direktur Operasional Lippo Group, konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads