Dalam konferensi pers pada Senin, 15 Oktober malam, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut Billy menyuap Neneng Hassanah terkait perizinan proyek Meikarta. Dalam perkara ini, Billy bertindak selaku Direktur Operasional Lippo Group.
Selain Billy dan Neneng Hassanah, KPK menetapkan 7 orang tersangka lainnya. KPK menyebut realisasi pemberian suap sebesar Rp 7 miliar dari total commitment fee Rp 13 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu pihak yang diduga sebagai pelaku dalam perkara ini adalah seorang yang pernah dijatuhi vonis bersalah dalam kasus suap terhadap anggota KPPU, kasus di KPK juga," ujar Syarif.
Dicek di situs resmi KPK, dalam perkara yang terjadi pada tahun 2008, Billy disebut sebagai Komisaris PT Bank Lippo Tbk dan Eksekutif pada Kelompok Perusahaan Perusahaan Lippo (KPPL atau Lippo Group) yang mewakili kepentingan Lippo Group di PT First Media dan PT Direct Vision. Saat itu, Billy disebut mengetahui bila KPPU sedang melakukan pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran berkaitan dengan Hak Siar Barclays Premier League atau Liga Utama Inggris.
Para terlapor dalam pemeriksaan KPPU saat itu adalah PT Direct Vision, Astro All Asia Networks Plc, ESPN Star Sports, dan All Asia Multimedia Networks. Singkat cerita, Billy berupaya mendekati salah seorang anggota majelis KPPU yang mengurusi perkara dugaan pelanggaran itu yang bernama M Iqbal.
Saat itu, M Iqbal memberitahu Billy bahwa siaran Liga Utama Inggris tidak lagi ditayangkan di PT Direct Vision tetapi akan ditayangkan di Aora TV. Billy kemudian menyampaikan hubungan bisnis antara All Asia Multimedia Networks (AAMN) dengan PT Direct Vision yang memburuk.
Sebab menurut Billy ada rencana AAMN menghentikan supply siaran Liga Utama Inggris dan akan dialihkan ke Aora TV. Dia pun meminta M Iqbal membantu PT Direct Vision agar hak siar itu tidak dialihkan ke Aora TV.
Baca juga: Billy Sindoro Diganjar 3 Tahun Penjara |
Hingga akhirnya KPPU memutuskan perkara sesuai keinginan Billy. Atas jasanya, M Iqbal mendapatkan Rp 500 juta dari Billy. Keduanya pun ditangkap KPK dan diadili.
Billy diadili hingga divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 18 Februari 2009. Putusan pun inkrah karena Billy tidak mengajukan banding. Namun Billy sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tetapi ditolak Mahkamah Agung (MA). Billy pun menjalani hukumannya hingga bebas dan saat ini kembali dijerat KPK dalam perkara lain.
Kasus suap hak siar liga Inggris yang pernah menjerat Billy sudah berkekuatan hukum tetap. Namun untuk kasus suap proyek Meikarta masih dalam proses penyidikan. Dalam hitungan dua atau tiga bulan, kasus ini akan masuk ke meja hijau.
Saksikan juga video 'Bupati Bekasi dan Direktur Lippo Jadi Tersangka Suap Meikarta':
(dhn/fjp)











































