"Telah dilaksanakan pemeriksaan barang untuk penumpang kapal Km.ThaIia yang tiba dari Nunukan, Kalimantan Utara. Unit reskrim dan unit intel melihat salah satu penumpang dengan gerak gerik mencurigakan selanjutnya atas perintah Kanit Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan Penumpang tersebut ditemukan barang Sebanyak 6 bungkus besar plastik bening barang yang diduga narkoba jenis Sabu-abu yang disimpan di dalam kardus kecap manis," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, di Mapolda Sulsel, Selasa (15/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Selain mengamankan sabu narkoba 6 kilogram sabu, polisi juga mengamankan 4 pelaku utama penyelundup dan pengedar narkoba di antaranya, HF (32), FS (33), TP (48) dan TH (45) merupakan pemodal narkoba 6 kg sabu.
"Mendapatkan kembali nama dugaan tersangka lainnya yang memesan barang ke tersangk TP dan dengan menggunakan Tim Polda dan Polres lakukan pengejaran ke tersangka lainnya yang bernama TH dugaan yang memodali sabu 6 kilogram," jelasnya
Tak hanya narkoba, polisi juga berhasil mengamankan 500 ribu obat pcc dan 70 ribu pil terlarang lainnya. Narkoba dan obat terlarang ini kemudian dimusnahkan langsung oleh Polda Sulsel dengan cara dibakar mengunakan mobil khusus milik BNN Sulsel.
Pelaku jerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati.
Saksikan juga video 'TKI Pengedar Sabu Diamankan BNN Kabupaten Pasuruan':
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini