Pisang Goreng KO Carrefour, Pemasok Kecil Lebih Tenang
Sabtu, 20 Agu 2005 18:19 WIB
Jakarta - Denda Rp 1,5 miliar KPPU pada hipermarket Carrefour membuat para pemasok kecil senang. Apalagi yang mengalahkan Carrefour bukanlah pengusaha kelas kakap."Kali ini Carrefour terpeleset bukan dengan pegusaha besar, tapi penjual pisang goreng," komentar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia Susanto saat ditemui Menteng Plasa, Jl HOS Cokroaminoto, Jakarta Pusat, Sabtu (20/8/2005)."Sekarang pemasok kecil lebih tenang. Itu merupakan bukti tidak ada diskriminasi yang menekan pengusaha kecil," sambungnya.Susanto mengungkapkan, pihaknyalah yang memperkarakan Carrefour ke KPPU. "Kitalah yang mengadukan perlakuan Carrefour terhadap pedagang kecil di mana anggota kita yang dirugikan yaitu UKM Pisgo, pembuat pisang goreng dari Sumedang yang saat ini bangkrut karena Carrefour," terang Susanto.Menurutnya, UKM Pisgo itu usaha kecil, tidak menerima subsidi dan bergerak sendiri walaupun sudah diakui oleh Menperindag. Tapi karena usahanya yang kuat, dapat masuk dalam distribusi hipermarket."Bayangkan, untuk mendaftar satu produk ke Carrefour diberi nilai Rp 1,5 juta. Jadi dengan dua produk, kita harus membayar 3 juta kali 11 cabang Carrefour plus PPN 10% ditambah biaya suplier Rp 10 juta. Jadi total listing fee (uang pendaftaran) Rp 47,3 juta. Padahal itu kita belum dapat untung," jelas Susanto.UKM Pisgo bangkrut dengan pendaftaran sebanyak itu. "Modal mereka hanya Rp 20 juta. Pisgo harus mengutang sana-sini dan akhirnya sebelum mendaftarkan gugatan ke KPPU, dia sudah bangkrut pada September 2004," terangnya.Susanto mengungkapkan, awalnya Carrefour masuk ke Indonesia mengklaim kehadirannya untuk kemaslahatan masyarakat Indonesia dengan memberi lapangan pekerjaan dan tidak memberikan beban biaya seperti listing fee pada UKM, tapi buktinya tidak. "Ini adalah kebohongan publik yang membuat kita mengadukan mereka," katanya.Susanto mengungkapkan, selama ini syarat perdagangan Carrefour mencekik pemasok kecil karena 7,5% dari keuntungan dipotong langsung oleh Carrefour, dikenai biaya promosi 10% dan dibebankan biaya minus margin.Lalu bagaimana jika Carrefour mengajukan banding ke pengadilan negeri? Ditanya seperti itu, Susanto hanya pasrah saja. Maklum, dia tidak bisa membayar pengacara mahal."Kalau keputusan KKPU dikalahkan di PN, itu pasti karena mereka punya uang, bisa membayar pengacara profesional. Tapi kami yakin masih banyak yang mendukung perjuangan kami," demikian Susanto.
(nrl/)











































