"Jadi saya kemarin mengajukan surat aduan, bukan buat LP (laporan polisi), tapi buat surat aduan, langsung ke Polres Jaksel. Lalu saya dipanggil untuk klarifikasi hari ini," kata Daniel kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polres Jaksel hanya mengklarifikasi terkait surat aduan Daniel yang dikirimkan ke Polres Jaksel. Polres Jaksel menyarankan Daniel agar memberikan surat aduan itu ke Tipikor atau Polres Jakarta Pusat karena wilayah hukumnya berada di sana.
"Kalau hal seperti itu berarti ini barang milik negara, bukan barang perorangan, bukan barang individu, jadi lebih tepatnya kalau mau diuji perbuatan itu lebih tepatnya ke Tipikor," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Stevanus Tamuntuan.
"Kemudian barang milik negara ini yang menaunginya siapa? Institusi mana? Ini kan Kemenpora, Kemenpora ada di wilayah hukum mana? Yang pasti bukan di wilayah hukum Polres Jaksel," sambungnya.
Stevanus menegaskan polisi tidak melakukan pemeriksaan atas Daniel hari ini. Hanya, polisi memberikan keterangan dan arahan kepada Daniel.
"Yang bersangkutan datang, betul undangan kita untuk mengklarifikasi. Hasil yang kita pelajari dari surat yang dikirimkan ke kita. Jadi bukan pemeriksaan, bukan laporan polisi," kata Stevanus. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini