"Jadi ada tersangka Albert ini, dia menggunakan pakaian polisi, pangkatnya kompol, kemudian namanya Albert, badge-nya di sini Sespri Kapolri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (15/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya sepakat bertemu di sebuah minimarket pada Sabtu (13/10). Albert saat itu mengenakan pakaian polisi berpangkat kompol. Dia juga memakai mobil yang seolah-olah milik polisi.
Karena merasa yakin, NA pun membayar uang muka Rp 5 juta kepada Albert. Namun, setelah itu, keluarga NA tak kunjung bebas.
"Saudara DN tidak kunjung bebas dan diketahui bahwa tersangka bukan merupakan anggota polisi," ujarnya.
NA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan Albert akhirnya ditangkap. Kepada polisi, Albert mengaku baru sekali mengaku-aku sebagai Sespri Kapolri.
"Ngaku baru sekali, sedang didalami," kata Argo.
Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus itu, yakni satu baret Polri, satu kaus Polri, satu pasang pelat nomor, satu KTP, dompet, dan beberapa kartu ATM. Albert dijerat dengan Pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (knv/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini