"Bisa dikenakan (Pasal 156 KUHP)," kata Prof Hibnu Nugoro saat berbincang dengan detikcom, Minggu (14/10/2018).
Pasal 156 KUHP berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini delik materil. Jadi harus ada akibat yang timbul. (Di kasus ini) Kan sudah ada akibat yang timbul yaitu perusakan," ujar Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu.
Ada 4 unsur dalam Pasal 156 KUHP yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Unsur 'barang siapa'.
2. Unsur 'di muka umum'.
3. Unsur 'menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan'.
4. Unsur 'terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia'.
"Sudah terpenuhi (semua unsur di atas)," tegas Hibnu. (asp/rvk)











































