Sudah 100 Ribuan Orang 'Save' Ahli IPB yang Digugat Rp 3,51 Triliun

Sudah 100 Ribuan Orang 'Save' Ahli IPB yang Digugat Rp 3,51 Triliun

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 14 Okt 2018 11:12 WIB
Foto: Bambang Hero Saharjo (dok.klhk)
Bogor - Gara-gara menyatakan kebenaran di persidangan, Prof Bambang Hero malah digugat Rp 510 miliar oleh pembakar hutan, PT Jatim Jaya Perkasa (JPP). Ribuan orang kaget dan langsung teriak 'Save' Prof Bambang.

Gerakan 'Selamatkan Prof Bambang Hero Saharjo' bergulir di jagat maya lewat change.org. Hingga Minggu (14/10/2018) pukup 10.57 WIB, sudah mencapai 72.308 penandatangan.

"Keadilan harus ditegakkan dan kejahatan harus ditumpaskan," kata penandatanagn petisi, Dafid Reza.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sementara itu, seorang penandatangan lainnya, Octavia Silahooy, menyatakan pengrusakan hutan sangat merugikan. Perusahaan seharusnya bisa memakai SDA dengan bijak dan bertanggungjawab.

"Pak Hero sudah peduli jadi kenapa harus dituntut. Perusahaan nggak bisa dong semena-mena karena punay uang banyak. Lets save our Hero," ujar Octavia.


Di change.org juga bergulir dukungan serupa. Yaitu dukungan buat ahli IPB Basuki Wasis yang digugat Rp 3 triliun oleh terdakwa korupsi Nur Alam. Mantan Gubernur Sultra itu dihukum 15 tahun penjara karena menyalahi prosedur izin hingga mengakibatkan kerusakan alam, apabila dirupiahkan merugikan negara lebih dari Rp 2 triliun.

Hingga pukul 11.00 WIB, sudah 36.634 telah menandatangani petisi dan meminta gugatan itu harus ditolak. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads