Berikut kronologi kasus tersebut sebagaimana dirangkum detikcom, Rabu (10/10/2018):
Oktober 2016
Nur Alam dijadikan tersangka. Ia lalu menggugat KPK melalui praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya. Hasilnya, PN Jaksel menolak gugatan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menahan Nur Alam.
4 Oktober 2017
Basuki membuat hasil Laporan Perhitungan Kerugian Akibat Kerusakan Tanah dan Lingkungan Akibat Pertambangan PT AHB Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara.
November 2017
Nur Alam menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Nur Alam didakwa membuat izin usaha dengan niat jahat sehingga merusak lingkungan dan menguntungkan pribadi.
Awal Maret 2018
KPK menuntut Nur Alam sebesar 18 tahun penjara. KPK menilai akibat perbuatan Nur Alam, ekologi rusak sehingga mengakibatkan kerugian alam lebih dari Rp 4 triliun.
28 Maret 2018
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara ke Nur Alam.
12 Maret 2018
Nur Alam menggugat Basuki Wasis untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp 1.472.723.024 dan immateriil sebesar Rp 3 triliun.
19 Juli 2018
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Nur Alam menjadi 15 tahun penjara.
Majelis hakim tingkat banding mengamini pertimbangkan keterangan Basuki Wasis yaitu perbuatan Nur Alam yang menyetujui IUP eksplorasi yang berubah menjadi operasi produksi PT Anugerah Harisma Barakah tanpa prosedur yang semestinya. Akibat dari IUP itu terjadi kerusakan lingkungan secara masif di Pulau Kabaena.
27 Agustus 2018
KPK menjadi pihak terkait. KPK akan menggugat balik.
Gugatan Rp 3 triliun ke Basuki Wasis masih bergulir di PN Cibinong. Mediasi deadlock dan saat ini masuk tahap pembuktian.
Simak Juga 'Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara':
(asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini