DKI Perpanjang Ganjil Genap hingga Akhir Tahun, Ini Alasannya

DKI Perpanjang Ganjil Genap hingga Akhir Tahun, Ini Alasannya

Jabbar Ramdhani - detikNews
Sabtu, 13 Okt 2018 17:44 WIB
Kebijakan ganjil-genap diperpanjang. Namun, ada beberapa penyesuaian yang dilakukan. (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan ganjil-genap (gage) karena hasil positif. Ganjil-genap akan diberlakukan hingga akhir tahun 2018.

"Bahwa ada hasil positif selama pemberlakuan gage saat Asian Games dan Asian Para Games yang meliputi peningkatan kecepatan, penurunan waktu tempuh, peningkatan pengguna angkutan umum maupun penurunan angka CO tetapi juga dipahami bahwa manajemen rekayasa lalu lintas hanyalah sesuatu yang harus terus dievaluasi secara ketat dan periodik memperhatikan dinamika mobilitas pergerakan masyarakat dan perubahan ruang kota," kata Plt Kadishub DKI Jakarta Sigit Wijatmiko, Sabtu (13/10/2018).


Perpanjangan ini tertuang dalam Pergub 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Perpanjangan ini berlaku sejak 15 Oktober sampai dengan 31 Desember 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nilai positif penerapan ganjil-genap ini berdasarkan monitoring evaluasi beberapa kali diskusi baik dari pakar transportasi, operator angkutan umum, pemerhati kota, pakar kesehatan, dan jaringan dunia usaha.


Sigit mengatakan ganjil-genap hanya salah satu cara dari konsep manajemen kebutuhan lalu lintas (TDM). Dia mengatakan Pemprov juga melakukan cara lain.

"Pemprov juga sedang mengeksplor cara lain sebagaimana yang sudah diatur sesuai kewenangan seperti pengaturan tarif parkir, pengurangan SRP parkir on street, dan juga pemberlakuan jalan berbayar elektronik yang masih berproses," tuturnya.


Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan ada beberapa revisi perubahan pemberlakuan ganjil-genap. Adapun perubahan tersebut yakni:

a. Jalan Arteri Pondok Indah dan Jalan Benyamin Sueb dihapus
b. Waktu pemberlakuan ganjil-genap yakni pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
c. Ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.



Simak video Anies Sebut Ganjil-Genap Kurang Efektif (jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads