Jembatan Maros Mangkrak, Akhirnya Tersingkap Penyebabnya

Jembatan Maros Mangkrak, Akhirnya Tersingkap Penyebabnya

M Bakrie - detikNews
Jumat, 12 Okt 2018 19:00 WIB
Jembatan Maros yang mangkrak sudah rampung pembangunannya (Bakrie/detikcom)
Maros - Masih ingat viral foto bocah sekolah harus bertaruh nyawa berenang menyeberangi sungai? Bocah-bocah itu harus sengsara seperti itu gara-gara pembangunan jembatan yang menghubungkan desa dengan sekolah mereka mangkrak. Penyebab mangkraknya jembatan itu lama menjadi teka-teki.

Nah, ternyata jembatan itu mangkrak diduga karena kasus korupsi. Jumat (12/10/2018) ini, mantan Plt Kepala Desa Bonto Matinggi, Maros, Sulawesi Selatan, Saharuddin, ditetapkan jadi tersangka. Dia dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Maros terkait dugaan korupsi dana jembatan Damma, yang mangkrak sejak tahun 2015.

"Saat awal pembangunan jembatan itu, tersangka SH (Saharuddin) ini menjabat sebagai plt kepala desa. Saat ini dia menjabat sekretaris desa. Kami sudah resmi nyatakan sebagai tersangka setelah melakukan rangkaian pemeriksaan," kata Kasi Pidsus Kejari Maros Agung Riyadi,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dalam laporan pertanggungjawaban desa tahun 2015, nilai proyek jembatan itu sebesar Rp 197 juta. Namun hasil pemeriksaan yang terpakai hanya Rp 64 juta. Sementara itu, selisih anggaran sebesar Rp 133 juta diduga telah ditilap oleh tersangka Saharuddin.

"Laporannya sudah rampung saat anggaran pertama. Selisihnya mencapai Rp 133 juta dan itu tidak dimasukkan ke kas desa, tapi diambil oleh tersangka ini. Padahal anggaran itu untuk pembelian tali sling jembatan," lanjutnya.

Meski telah dilaporkan rampung pada 2017, jembatan itu kembali dianggarkan oleh kepala desa yang baru senilai Rp 135 juta untuk pembelian bahan jembatan, seperti kayu dan jalan beton pengantar. Hanya, tali sling tidak terbeli, hingga akhirnya bahan itu tidak digunakan. Jembatan itu pun tetap mangkrak.



"Dari anggaran Rp 135 juta tersebut, ada sekitar Rp 111 juta yang digunakan untuk pembelian bahan tapi tidak dipergunakan karena tali slingnya tidak ada, sehingga bahan-bahan itu hanya menumpuk di pinggir jembatan," terangnya.

Pihak kejaksaan juga membenarkan masih membidik tersangka lain dalam kasus itu. Agung mengatakan kuat dugaan ada penganggaran ganda dalam kasus itu. Pihaknya pun masih menunggu hasil penghitungan BPKP untuk mengetahui pasti kerugian negara.

Jembatan Maros Mangkrak, Akhirnya Tersingkap Penyebabnya Jembatan Maros ketika masih mangkrak (Bakrie/detikcom)


"Ya kemungkinan (tersangka lain) pasti adalah. Kita masih terus mendalami peran-peran setiap orang yang kami periksa selama ini. Hasil BPKP juga masih kita tunggu untuk memastikan kerugian. Tersangkanya kami belum lakukan penahanan karena dinilai kooperatif," paparnya.

Sekadar kilas balik, proyek jembatan mangkrak itu menjadi sorotan lantaran foto anak-anak bertaruh nyawa menyeberangi sungai untuk sekolah viral. Dua warga juga dilaporkan meninggal karena hanyut.

Banyak pihak terenyuh pada perjuangan bocah-bocah sekolah tersebut. detikcom ikut melakukan penggalangan dana untuk melanjutkan pembangunan jembatan itu. Menggandeng kitabisa.com, detikcom lalu menggalang bantuan. Dalam waktu singkat, terkumpul dana Rp 206.386.388 yang berasal dari 729 donatur.

Setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, distribusi donasi ini kemudian disalurkan lewat Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan Bina Marga. Selanjutnya pihak Bina Marga menyelesaikan pembangunan jembatan dan kini jembatan tersebut sudah rampung. Warga dan pelajar tidak perlu bertaruh nyawa untuk menyeberang sungai di desa ini.



Saksikan juga video 'Donasi Jembatan Mangkrak di Maros Lampaui Target':

[Gambas:Video 20detik]

(rvk/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads