"Sejak awal kami ajukan pengajuan permohonan dasarnya hak. Hal itu tentu kewenangan penyidik, apakah mengabulkan atau tidak. Jika menolak, itu kan wajar-wajar saja," ucap Insank saat dihubungi detikcom, Jumat (12/10/2018).
Pihak Ratna belum mendapatkan surat pemberitahuan penolakan tersebut. Namun pihaknya memahami alasan polisi menolak permohonan demi kepentingan penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insank akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan secara langsung alasan penolakan. "Tentunya, setelah itu, dari penolakan itu, kami akan bertemu penyidik dan meminta alasan substansi dari penolakan kami," kata Insank.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan pengajuan permintaan tahanan kota itu ditolak karena penyidik masih membutuhkan keterangan Ratna dalam penyidikan. Dengan begitu, Ratna masih ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
"Dengan alasan masih dalam proses sidik. Kemarin contoh, masih perlu pemeriksaan tambahan karena kita mendapatkan pemeriksaan saksi. Nah, kita cross-check. Jadi ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan itu kita lakukan. Jadi belum bisa dikabulkan," kata Argo. (aik/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini