"Kalau sudah minta maaf, dalam konteks ini saya pikir jangan sampai dipecat. Mungkin soal kekhilafan saja," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding, di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2018).
Meski demikian, Karding menyerahkan semua pada aturan yang berlaku. Namun, menurutnya, alangkah baiknya bila memberikan hukuman itu harus bertahap, mulai teguran hingga tindakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karding lalu ditanya wartawan soal bagaimana respons Jokowi terkait kasus Nelty itu. Menurut Karding, Jokowi tak berkomentar soal kasus itu.
"Pak Jokowi nggak komentar tentang urusan itu. Urusan Bu Ratna saja beliau nggak komentar. Jokowi itu nggak suka yang remeh-temeh," tambahnya.
Baca juga: Siswa SMA 87 Demo Bela Guru Nelty |
Sebelumnya, Nelty diperiksa oleh Dinas Pendidikan terkait dugaan doktrin anti-Joko Widodo. Dinas Pendidikan mengatakan akan kembali meneruskan pemeriksaan tersebut.
"Kemarin sudah diperiksa, tapi belum selesai. Kan berita acara pemeriksaannya saya belum bisa ekspose ke mana-mana karena (pemeriksaan) belum selesai," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati kepada wartawan, Kamis (11/10).
Nelty untuk sementara tidak diperbolehkan mengajar. Pihak sekolah menonaktifkan Nelty dari tugasnya mengajar di sekolah.
"Pada Rabu, 10 Oktober 2018, Kepala Sekolah membuat surat pernyataan untuk menonaktifkan mengajar sementara untuk yang bersangkutan," ujar Kepala SMAN 87 Jakarta Patra Patia dalam pesan singkat kepada wartawan.
Simak Juga 'Heboh! Doktrin Murid Anti-Jokowi, Anies: Guru Harusnya Netral':
(ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini