Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin menjelaskan, SL diduga mengkorupsi dana desa pada rentang 2015 dan 2016 saat ia masih menjabat.
Di 2015, Desa Binangun menurutnya mendapatkan dana desa sebesar Rp 634 juta. Dana tersebut kemudian digunakan untuk pengadaan alat kantor sebesar Rp 68 juta dan pembangunan kantor sebesar Rp 268 juta. Tapi, berdasarkan audit fisik oleh ahli tekhnik sipil Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dan audit BPKP Perwakilan Banten ditemukan ketidaksesuaian pekerjaan sesuai spesifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tahun tersebut, SL juga kata Komarudin memotong honor anggota badan permusyawaratan desa (BPD) sebesar Rp 59 juta.
Atas berbagai kegiatan tersebut, ditemukan bahwa ada berbagai ketidaksesuaian pembangunan berdasarkan hasil audit. Total kerugian negara sebesar Rp 497 juta.
"Yang bersangkutan telah merugikan negara sebesar Rp 497 juta dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kita lakukan penahanan," kata Komarudin kepada wartawan di Serang, Banten, Jumat (12/10/2018).
Ia mengungkapkan, SL ditangkap pada Kamis (11/10) kemarin di kediamannya. Dari tangan yang bersangkutan, polisi juga menyita sisa uang dana desa sebesar Rp 136 juta.
Atas perbuatannya, SL diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara berdasarkan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Undang-undang nomo2 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Simak Juga 'Iya Sih Dapat Rp 200 Juta, Tapi Nasib Pelapor Korupsi Gimana?':
(bri/rvk)











































