Sebelum melakukan penangkapan dan penahanan, petugas telah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti. Polisi menetapakn sebagai tersangka dengan surat penetapan bernomor: S.Tap/23/IX/2018/Reskrim, tertanggal 13 September 2018.
"Iya betul, berdasarkan surat tersebut akhirnya terduga kami tahan di Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap KBO Reskrim Polres Purworejo, Iptu Purwanto ketika ditemui detikcom di kantornya, Selasa (18/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pemotor Tewas Tergilas Truk di Purworejo |
"Maaf, untuk secara detail jumlahnya berapa ratus juta dan untuk apa saja kami belum bisa menjelaskan karena masih dalam tahap penyidikan oleh petugas," lanjutnya.
Diwawancara terpisah, Heri Purwanto (36), perwakilan warga meminta kepolisian agar Ambyah dibebaskan. Pihaknya akan mendatangi Polres untuk menemui Kapolres Purworejo.
"Kami warga Ketangi ingin pak kades dibebaskan. Karena dilihat dari hasil pembangunannya sudah ada, jadi uang negara yang diduga dikorupsi itu sudah dipakai untuk pembangunan," tutur Heri.
Tonton juga 'PNS Korup Masih Terima Gaji, MPR: Harusnya Sudah Dipecat':
(bgs/bgs)











































