19 Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Riau, 52 Ton Kayu Diamankan

19 Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Riau, 52 Ton Kayu Diamankan

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Kamis, 11 Okt 2018 17:53 WIB
Ilustrasi (Dok Thinkstock)
Pekanbaru - Ditreskrimsus Polda Riau menangkap 19 pelaku illegal logging. Barang buktinya 52,3 ton kayu yang sudah diolah dengan jenis kayu kualitas tinggi.

"Barang bukti lainnya yang disita tim ada kapal pompong sebagai penarik kayu, peralatan menebang kayu, dan gergaji mesin," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada wartawan, Kamis (11/10/2018).

Narto menjelaskan kasus illegal logging ini terjadi di Pelalawan, Riau. Awalnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya aktivitas perambahan hutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim lantas bergerak mencari perambah hutan lewat jalur darat. Sebagian tim lagi memantau lewat udara dengan heli," kata Narto.

Dari pemantauan tersebut, kata Narto, diketahui kayu hasil perambahan ditarik dengan kapal pompong di jalur kanal. Dari sana tim lantas menangkap para pelaku berjumlah 19 orang.

Para pelaku itu adalah MY (25) Dr (34) S (42), AD (46), R (41), Sy (38), RB (23), MR (44), Uw (44), An (40), Di (21), Kl (26), Rk (20), Yn (31), In (25), Al (27), Az (47), By (29), Ar (29).

"Mereka dijerat Pasal 82 ayat 1 huruf b dan/atau 83 ayat 1 huruf B UU RI 2013 tentang pencegahan perusakan hutan. Berkas mereka sudah dilimpahkan ke kejaksaan," tutup Narto. (cha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads