"Barang bukti lainnya yang disita tim ada kapal pompong sebagai penarik kayu, peralatan menebang kayu, dan gergaji mesin," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada wartawan, Kamis (11/10/2018).
Narto menjelaskan kasus illegal logging ini terjadi di Pelalawan, Riau. Awalnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya aktivitas perambahan hutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pemantauan tersebut, kata Narto, diketahui kayu hasil perambahan ditarik dengan kapal pompong di jalur kanal. Dari sana tim lantas menangkap para pelaku berjumlah 19 orang.
Para pelaku itu adalah MY (25) Dr (34) S (42), AD (46), R (41), Sy (38), RB (23), MR (44), Uw (44), An (40), Di (21), Kl (26), Rk (20), Yn (31), In (25), Al (27), Az (47), By (29), Ar (29).
"Mereka dijerat Pasal 82 ayat 1 huruf b dan/atau 83 ayat 1 huruf B UU RI 2013 tentang pencegahan perusakan hutan. Berkas mereka sudah dilimpahkan ke kejaksaan," tutup Narto. (cha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini