"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dua dugaan tindak pidana korupsi, yaitu suap dan gratifikasi," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).
Berikut ini perincian dua perkara yang disampaikan Saut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Tersangka: Rendra Kresna selaku Bupati Malang dan Ali Murtopo sebagai swasta.
- Terkait: Penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
- Total suap: Rp 3,45 miliar
Gratifikasi
- Tersangka: Rendra Kresna selaku Bupati Malang dan Eryk Armando Talla sebagai swasta.
- Terkait: Sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang
- Total suap: Rp 3,55 miliar (dhn/dhn)