"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan sekaligus menetapkan sejumlah tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).
Untuk perkara suap, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu Rendra dan seorang swasta bernama Ali Murtopo. Penerimaan suap itu diduga berkaitan dengan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rendra dijerat sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Ali diduga sebagai pemberi dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian untuk perkara gratifikasi, Rendra dijerat bersama-sama dengan seorang swasta bernama Eryk Armando Talla. Keduanya diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Tersangka RK bersama-sama dengan EAT (Eryk Armando Talla) diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya setidak-tidaknya sampai saat ini sekitar total Rp 3,55 miliar," ujar Saut.
Saksikan juga video 'Eks Wabup Malang Akui Jadi Makelar Menara Telekomunikasi': (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini