Spanduk yang ditertibkan di jalan protokol mulai dari Jl Veteran, Jl Ahmad Yani, Jl Jenderal Sudirman, Jl Hasanudin, Jl Kh Syam'un, Jl Yusuf Martadilaga, Jl Ki Masjong, dan Jl Kho Taryana. Di ruas jalan tersebut, dilarang ada pemasangan spanduk kampanye.
Selain jalan protokol, lokasi APK yang diturunkan ada di taman-taman di Kota Serang. Seperti di taman Kemang, Kebon Jahe, Ciceri Bundaran. Ditambah, pencopotan dilakukan di lingkungan Alun-alun Barat dan Timur Kota Serang.
Petugas Satpol PP, Saiful Anwar mengatakan, pencopotan spanduk ilegal ini atas koordinasi Bawaslu karena ilegal dan berada di lokasi yang dilarang pihak penyelenggara. Para caleg memasang spanduk karena belum masuk di masa yang ditentukan pihak penyelenggara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data Bawaslu Banten, APK ilegal terpasang di seluruh kabupaten dan kota. Di Kota Serang saja, ada 174 APK ilegal yang sudah ditertibkan. Sementara 255 spanduk belum ditertibkan. Di Kabupaten Serang ada 589 APK ilegal, Tangerang 1.363 buah spanduk dan baliho, Kota Tangerang 360 buah, Lebak 78 buah, Pandeglang 205 buah dan tangerang Selatan sebanyak 3.214 buah spanduk dan baliho kampanye ilegal. (bri/asp)











































