Bawa Hasis, WN Prancis Ditangkap Polda Bali

Bawa Hasis, WN Prancis Ditangkap Polda Bali

- detikNews
Jumat, 19 Agu 2005 15:04 WIB
Denpasar - Malam perayaan HUT RI 17 Agustus 2005, Polda Bali menangkap seorang tersangka warga negara Prancis dan tiga orang WNI di kawasan wisata Garuda Wisnu Kencana,Pecatu, Badung, Bali, karena membawa narkoba.Demikian disampaikan Kasat IDIK I Direktorat Narkoba Polda Bali Kompol Endung Hardanto kepada wartawan di Polda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar, Jumat(19/8/2005).Para tersangka tersebut ditangkap dalam sebuah operasi narkoba di kawasan wisata Garuda Wisnu Kencana pukul 01.00 Wita, 17 Agustus 2005. Rencananya merekaakan menghadiri sebuah pesta."Kita melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung yang akan mengikuti pesta di GWK. Saat digeledah kita menemukan narkoba pada tas milik tersangka," katanya.Para tersangka tersebut adalah seorang WN Prancis bernama Dasilva Brugi (38). Polisi menyita hasis 0,6 gram yang dibungkus kertas warna putih yang disimpan dalam dompetnya. Tersangka dijerat pasal 78 ayat 1 huruf b UU RI No 22 Tahun 1979 dengan ancaman 10 tahun penjara.Polisi juga berhasil menangkap seorang perempuan LA (19) asal Probolinggo, Jawa Timur, dengan barang bukti satu butir ekstasi yang sudah dihaluskan disimpan dalam plastik kecil pada tas coklat miliknya. Lainnya adalah seorang laki-laki GM (26) asal Kampung Melayu, Jakarta Timur, beserta barang bukti satu butir ekstasi.Mereka berdua dijerat pasal 59 ayat 1 huruf c UU RI No 5 Tahun 1997 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.Juga dibekuk seorang laki-laki HR (30) beserta barang bukti 57 butir pil antimo, 105 butir Resochim, 10 plastik klip Resochim yang sudah ditumbuk diselipkan di dalam bajunya. Tersangka dinyatakan melanggar UU RI No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.HR diduga akan menjual sabu-sabu palsu kepada para wisatawan yang menjejali pesta di tempat tersebut. Para tersangka kini mendekam di tahanan Polda Bali. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads