"Telah dilakukan pelimpahan tahap 2 terhadap Bupati Buton Selatan (nonaktif) Agus Feisal Hidayat pada tanggal 20 September 2018 dan pelimpahan Dakwaan dan berkas ke Pengadilan Tipikor di Kendari. Persidangan dijadwalkan hari Senin depan, 15 Oktober 2018," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (10/10/2018).
Febri mengatakan KPK telah memeriksa 28 saksi dalam proses penyidikan kasus ini. Para saksi antara lain terdiri dari PNS di Buton Selatan hingga pihak swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK kemudian menetapkan Agus Feisal sebagai tersangka. Ia menerima Rp 409 juta dari sejumlah kontraktor terkait proyek-proyek di Pemkab Buton Selatan.
Uang itu diterimanya dari kontraktor PT Barokah Batauga Mandiri (BBM) Tony Kongres. Tony diduga sebagai pengepul dana dari kontraktor tersebut.
Tonton juga 'Bupati Buton Selatan Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap!':
(haf/dhn)