Pengacara Lucas Mengaku Sakit, Tolak Diperiksa KPK

Pengacara Lucas Mengaku Sakit, Tolak Diperiksa KPK

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 10 Okt 2018 18:59 WIB
Lucas (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Tersangka perkara perintangan penyidikan Eddy Sindoro, Lucas, mengaku sakit. Dia pun ogah memberikan keterangan pada penyidik KPK soal perkaranya.

"Saat pemeriksaan berlangsung, LCS (Lucas) mengeluhkan sakit dan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh dokter. Informasi yang saya dapatkan dari penyidik, tersangka LCS tidak bersedia memberikan keterangan terkait perkara lebih lanjut," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (10/10/2018).

Febri mengatakan KPK tidak masalah dengan sikap Lucas. Bagi KPK, pengakuan ataupun sangkalan dari tersangka tidak menjadi satu-satunya acuan dalam penyidikan. Lucas pun kemudian dikembalikan ke rumah tahanan (rutan).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sikap tidak kooperatif itu sebelumnya ditunjukkan Lucas ketika penyidik hendak mengambil sampel suaranya pada 4 Oktober lalu. Saat itu Lucas menolak dan KPK tidak memusingkan hal tersebut.

Lucas dijerat KPK dengan dugaan membantu pelarian Eddy Sindoro. KPK memang tengah mencari keberadaan Eddy yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2016 dengan dugaan memberikan suap pada Edy Nasution.




Edy Nasution saat itu menjabat panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kala itu Edy Nasution menerima uang suap dari Doddy Ariyanto Supeno sebesar Rp 100 juta pada April 2015. Dari situlah, KPK mengungkap adanya 'dagang perkara' di PN Jakpus yang berturut-turut.

Duit suap, berdasarkan fakta di persidangan, disebut berjumlah total Rp 1,5 miliar, yang diketahui dari adanya pengeluaran PT Paramount Enterprise. Uang itu ditujukan untuk mengakomodasi permintaan revisi redaksional jawaban dari PN Jakpus untuk menolak pengajuan eksekusi lanjutan Raad Van Justice Nomor 232/1937 pada 12 Juli 1940.

Adapun uang Rp 100 juta yang disita saat OTT KPK terkait pengurusan penundaan aanmaning atas putusan arbitrase di Singapura melalui Singapore International Arbitration Sentre (SIAC) Nomor 178/2010.

Edy juga terbukti menerima USD 50 ribu dan Rp 50 juta untuk pengurusan pengajuan peninjauan kembali (PK) PT Acros Asia Limiterd (AAL). Padahal batas waktu pengajuan PK sudah habis. Edy kini telah divonis 8 tahun penjara. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads