Kasus Pelarian Eddy Sindoro, KPK Geledah Kantor Pengacara Lucas

Kasus Pelarian Eddy Sindoro, KPK Geledah Kantor Pengacara Lucas

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 05 Okt 2018 19:39 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK menggeledah kantor pengacara Lucas, yang merupakan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Selain itu, KPK menggeledah satu lokasi lain di Apartemen Kempinsky.

"Iya, ada kegiatan penggeledahan malam ini di kantor yang bersangkutan dan satu lokasi lain di Apartemen Kempinsky," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (5/10/2018).


Febri mengatakan ada sejumlah barang bukti yang disita. Namun dia tak menyebut secara terperinci barang bukti tersebut disita dari lokasi mana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejauh ini ada sejumlah bukti elektronik dan catatan-catatan yang diamankan. Tim masih di lokasi sehingga nanti informasi lebih lanjut akan di-update lagi," ujarnya.

Lucas dijerat KPK dengan dugaan membantu pelarian Eddy Sindoro. KPK memang tengah mencari keberadaan Eddy, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2016 dengan dugaan memberikan suap kepada Edy Nasution.

Edy Nasution saat itu menjabat panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kala itu Edy Nasution menerima uang suap dari Doddy Ariyanto Supeno sebesar Rp 100 juta pada April 2015. Dari situlah, KPK mengungkap adanya 'dagang perkara' di PN Jakpus yang berturut-turut.

Duit suap, berdasarkan fakta di persidangan, disebut berjumlah total Rp 1,5 miliar, yang diketahui dari adanya pengeluaran PT Paramount Enterprise. Uang itu ditujukan untuk mengakomodasi permintaan revisi redaksional jawaban dari PN Jakpus untuk menolak pengajuan eksekusi lanjutan Raad Van Justice Nomor 232/1937 pada 12 Juli 1940.


Adapun uang Rp 100 juta yang disita saat OTT KPK terkait pengurusan penundaan aanmaning atas putusan arbitrase di Singapura melalui Singapore International Arbitration Sentre (SIAC) Nomor 178/2010.

Edy juga terbukti menerima USD 50 ribu dan Rp 50 juta untuk pengurusan pengajuan peninjauan kembali (PK) PT Acros Asia Limiterd (AAL). Padahal batas waktu pengajuan PK sudah habis. Edy kini telah divonis 8 tahun penjara. (haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads