Pantauan detikcom, terpidana Mahirul menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Banda Aceh usai diciduk, Rabu (10/10/2018) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah sejam berada di sana, Mahirul kemudian dibawa ke LP Kelas IIA Banda Aceh untuk ditahan sekitar pukul 18.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah adanya putusan inkrah, terpidana melarikan diri sehingga dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Selama bertahun-tahun buron, Mahirul ternyata kembali berkasus. Dia diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh terkait penjualan gas elpiji tidak sesuai harga.
"Dia tadi di Polres sudah dijadikan tersangka juga. Setelah pemeriksaan kita amankan terpidana Mahirul," kata Maimunah.
Menurutnya, dalam kasus korupsi tersebut, Mahirul berperan sebagai rekanan pengadaan obat-obatan RSIA. Pengadaan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2007. Dalam kasus tersebut, kerugian negara mencapai Rp 500 juta.
Setelah kasus ini mencuat, Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhi hukuman terhadap Mahirul 1,6 tahun. Terpidana banding dan Pengadilan Tinggi Aceh menguatkan putusan PN. Setelah itu dilakukan kasasi. Selama menjalani persidangan, Mahirul belum pernah ditahan.
"Pada tahun 2013 dia sempat mengajukan peninjauan kembali. Tapi kemudian dicabut kembali," jelasnya.
Tonton juga 'Eks Koruptor Nyaleg Dinilai Membahayakan Negara':
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini