"Marlon Martua Situmeang, mantan Bupati Dharmasraya, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis malam, pukul 21.00 WIB," ucap Jamintel Kejagung Jan S Maringka, Kamis (27/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Target merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Seidareh, Dharmasraya, Sumatera Barat," ucap Jan.
Di kasus tersebut, Marlon divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
"Terpidana diputus penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta," kata Jan. (rvk/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini