"Terdakwa Yogi dituntut 20 tahun karena melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP. Tak hanya itu, terdakwa Yogi Andriasyah juga terancam 20 tahun penjara," kata JPU di Kejati Sumsel, Kastam, di PN Palembang, Rabu (10/10/2018).
Dikatakan Kastam, ancaman 20 tahun ini telah sesuai dengan perbuatan terdakwa sebagai pelaku pembunuhan. Bahkan dia dianggap masih ada kesempatan untuk memperbaiki diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah JPU membacakan isi tuntutan, sidang selanjutnya kembali ditunda pada pekan depan, Rabu (17/10/2018). Pada sidang lanjutan, penasihat hukum akan membacakan pembelaan dari terdakwa.
Untuk diketahui, peristiwa perampokan disertai pembunuhan sadis sopir Grab terjadi pada Rabu (13/6) malam. Malam itu Korban mendapatkan order penumpang dari JM Sukarami tujuan ke Sukabangun II, Palembang.
Dalam perjalanan, korban dihabisi tiga pelaku dengan dijerat bagian leher dan dada ditusuk pakai obeng. Selanjutnya mayat korban dibuang dekat jembatan Pemda Musi Banyuasin atau sekitar 3 jam dari Kota Palembang.
Esok harinya, mayat korban ditemukan seorang pemancing dalam kondisi tak berpakaian dan penuh luka. Warga pun sempat mengira korban ditembak, karena banyak lubang di dadanya.
Polisi langsung bergerak memburu para pelaku. Salah satu pelaku, Bambang, ditembak mati karena melawan. Adapun pelaku lain, si anak, divonis 10 tahun penjara oleh mejelis hakim karena masih di bawah umur.
Saksikan juga video 'Pelaku Pembunuhan Alex Sopir Online Ditangkap':
(ras/asp)











































