"Saya selalu katakan bahwa hukuman mati itu bukan sesuatu yang menyenangkan tapi harus dilakukan, melihat bahaya yang ditimbulkan oleh si pelaku kejahatan yang memang layak dihukum mati," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin No 1, Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga semuanya bisa dipertanggungjawabkan. Tidak mungkin orang dihukum mati karena tidak ada kesalahan. Tapi percayalah bahwa semua dilakukan secara terbuka, secara terukur, secara objektif, profesional, dan proporsional. Tidak serta-merta atau semena-mena, tidak. Semua hak hukumnya pasti diberikan. Termasuk pada saat menghadapi eksekusi pun, itu baru akan kita laksanakan setelah semua hak hukumnya dipenuhi," jelas Prasetyo.
Hak hukum yang dimaksud Prasetyo adalah terpidana bisa mengajukan banding ke pengadilan tinggi atau kasasi ke Mahkamah Agung. Bahkan terpidana bisa mengajukan peninjauan kembali jika memang mempunyai bukti baru, termasuk meminta grasi dan ampunan kepada presiden.
"Itu dilakukan semua. Setelah terpenuhi itu, baru kita menginjak ke tahap selanjutnya, pelaksanaan hukuman matinya," ujarnya.
Terkait dengan pemberlakuan hukuman mati, Prasetyo menceritakan pengalamannya saat berdiskusi dengan Jaksa Agung Rusia. Menurutnya, Kejaksaan Agung Rusia setuju dengan pemberlakuan hukuman mati karena melihat bahaya yang ditimbulkan oleh pelaku kejahatan tertentu.
"Meskipun sekarang ini mereka terikat pada ketentuan kesepakatan bersama hukum di Eropa sana, sehingga sudah sejak 19 tahun yang lalu eksekusi pidana mati itu dimoratoriumkan, tapi mereka semuanya setuju," pungkasnya.
Simak Juga 'Lima Penyelundup 1,3 Ton Ganja Dituntut Hukuman Mati!':
(asp/asp)











































