Sesuai jadwal, sidang tuntutan dari JPU seharusnnya dibacakan kemarin, Selasa (9/10) siang. Sidang pun ditunda karena terdakwa tidak bisa hadir ke Pengadilan.
"Sidang ditunda besok (hari ini, red). Hari ini terdakwanya pun belum dibawa," kata JPU Kejati Sumsel, Kastam saat ditemui di PN Palembang kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kastam menyebut pembacaan tuntutan akan dilakukan bila terdakwa bisa hadir. Sementara Kastam mengaku telah siap untuk membacakan tuntutuan terhadap terdakwa Yogi.
Perlu diketahui, kasus perampokan dan pembunuhan sopir Grab terjadi pada Rabu (13/06) malam. Korban bernama Aji Saputra (25), mendapat orderan dari JM Sukarami tujuan Sukabangun II Kota Palembang.
Dalam perjalanan, korban dihabisi tiga sekawan, yaitu Bambang, Wili dan Yogi dengan cara leher dijerat dan di bagian dada ditusuk pakai obeng puluhan kali.
Setelah korban tewas, mayat korban Aji dibuang di Musi Banyuasin. Selanjutnya, Kamis (14/06), sekitar pukul 04.30 WIB, mayat ditemukan warga warga di sekitar saat memancing dan itu dalam kondisi tersangkut di bawah jembatan Pemda.
Viral Kasus Pelecehan, Grab Janji Tingkatkan Fitur Keamanan, tonton videonya di sini:
Bambang ditembak mati Dit Reskrimum Polda Sumsel karena melawan saat dia ditangkap. Sedangkan pelaku Willi, telah menjalani sidang lebih dulu karena usia masih dibawah umur.
Untuk Yogi, saat ini terancam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP tentang penbunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
(rvk/asp)