Basuki Wasis merupakan saksi ahli yang dihadirkan KPK dalam sidang kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Dalam penyelidikan kasus itu, Basuki membuat hasil Laporan Perhitungan Kerugian Akibat Kerusakan Tanah dan Lingkungan Akibat Pertambangan PT AHB Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 4 Oktober 2017.
Belakangan, Nur Alam dihukum 15 tahun penjara di tingkat banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp 1.472.723.024 dan immateriil sebesar Rp 3 triliun," tuntut Nur Alam sebagaimana dikutip dari website PN Cibinong, Rabu (10/10/2018).
Nur Alam juga menuntut Wasis mencabut hasil Laporan Perhitungan Kerugian Akibat Kerusakan Tanah dan Lingkungan Akibat Pertambangan PT AHB Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 4 Oktober 2017.
"Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom, secara tanggung renteng sebesar Rp 1 juta per hari, atas keterlambatan melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," tuntut Nur Alam.
Gugatan dengan nilai fantastis ini merupakan kedua kalinya. Sebelumnya, Bambang digugat Rp 510 miliar oleh pembakar hutan PT JJP. Bambang adalah saksi ahli yang memberatkan PT JJP sehingga dihukum Rp 500 miliar.
Kedua kasus ini masih bergulir di PN Cibinong. (HSF/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini