"Nggak punya hati," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan melalui pesan singkat kepada detikcom, Selasa (9/10/2018) malam.
Ia mengaku heran dengan gugatan tersebut. Sebab, PT JJP sudah dinyatakan bersalah. Selain itu, menurut Daniel, Bambang dilindungi konstitusi dalam menjalankan tugas sebagai saksi ahli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Daniel berharap proses hukum yang dihadapi Bambang berjalan sesuai undang-undang. Ia menegaskan negara tidak boleh kalah dengan pelanggar hukum.
"Saya sebagai Komisi IV akan menjaga profesionalitas dan keahlian profesor Bambang sebagai saksi yang harus dilindungi. Kami minta proses hukum juga berjalan sesuai UU, negara tidak boleh kalah apalagi oleh pelanggar hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan," tutur politikus PKB ini.
Diberitakan sebelumnya, Prof Bambang digugat Rp 510 miliar oleh perusahaan pembakar hutan PT JJP ke PN Cibinong, Jawa Barat. Yaitu Rp 10 miliar untuk pengurusan permasalahan lingkungan hidup dan Rp 500 miliar kerugian immateril.
Ia digugat karena kesaksiannya membuat PT JJP dinyatakan bersalah membakar hutan dan dihukum Rp 500 miliar.
"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun diadakan upaya hukum banding, kasasi atau perlawanan (uitoerbaar bij voorraad). Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta setiap hari atas kelalaian TERGUGAT melaksanakan seluruh isi putusan pengadilan," tuntut PT JJP. (tsa/dkp)











































