"Kalau kita cermati ini bukan hanya dugaan tindak pidana korupsi atau obstruction of justice yang sedang ditangani KPK. Tapi juga bisa menjadi bentuk pelanggaran lain yang kami duga sedang didalami oleh pihak Imigrasi melalui proses penyelidikan lebih lanjut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2018).
Namun, Febri tak menyebut pelanggaran yang dimaksud. KPK disebut Febri tidak masalah bila ada proses yang dilakukan pihak Imigrasi.
"Prinsip dasarnya silakan saja karena itu adalah kewenangan dari Imigrasi. Nanti tentu saja yang diharapkan adalah hasil dari pencarian informasi yang dilakukan Imigrasi itu bisa sinkron dan mendukung penanganan perkara oleh KPK," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan pengacara Lucas sebagai tersangka. Dia diduga menghalangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Eddy Sindoro.
Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor. KPK mengatakan Lucas diduga membantu pelarian diri Eddy.
Peristiwa itu diduga terjadi sekitar Agustus 2018 setelah Eddy dideportasi dari Malaysia. Setibanya di Indonesia, Eddy kemudian pergi lagi ke luar negeri. Namun, KPK tak merinci bagaimana Eddy bisa pergi setelah dideportasi.
Lucas membantah membantu Eddy melarikan diri. Dia mengaku tak tahu soal pelarian diri Eddy. Lucas saat ini ditahan KPK. (haf/fdn)











































