"Kami membutuhkan informasi dan kejelasan tentang peraturan yang menjadi landasan diskualifikasi atas dasar penggunaan jilbab tersebut atau hal lain yang terkait atas peristiwa yang dimaksud," kata Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam dalam keterangan tertulis, Selasa (9/10/2018).
Penjelasan itu, kata Anam, penting bagi Komnas HAM, apalagi penyelenggaraan Asian Para Games ini bentuk upaya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Berdasarkan informasi yang tersebar di publik, diskualifikasi itu didasari peraturan internasional tentang penggunaan penutup kepala dalam blind judo.
"Kejelasan ini penting bagi kami, sebagai pemangku pengawasan kondisi hak asasi manusia di Indonesia berdasarkan amanat UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Terlebih lagi, penyelenggaraan Para Games ini adalah bagian dari upaya negara dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia maupun di Asia," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini sangat berguna bagi kami untuk mengetahui sejak awal sehingga dapat memberikan respons cepat jika terjadi simpang siur informasi di publik maupun yang potensial diadukan ke kepada kami," ujar Anam.
Meski demikian, Komnas HAM mengapresiasi penyelenggaraan Asian Para Games 2018 yang menampilkan performance berbagai penyandang disabilitas saat pembukaan yang sarat penghormatan atas hak-hak disabilitas. Komnas HAM juga mengapresiasi penggunaan tagline 'Ability', yang digaungkan dalam pembukaan.
"Sekali lagi, kami tegaskan bahwa Komnas HAM mendukung penyelenggaraan Asian Para Games ini dalam perspektif pemenuhan hak-hak disabilitas dan kami ucapkan semoga penyelenggaraan ini sukses," pungkasnya. (idh/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini