"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan baru dengan tersangka TR (Thamrin Ritonga)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2018).
"TR merupakan orang kepercayaan PHH (Pangonal Harahap)," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai penghubung antara pihak PHH kepada ES (Effendy Sahputra) yang diduga sebagai pihak pemberi atau pihak swasta terkait dengan permintaan dan pemberian uang kepada PHH, yaitu menghubungi ES agar menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta pada 17 Juli 2018 kepada PHH terkait kebutuhan pribadi PHH. TR juga diduga berperan pembagian sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu terutama pembagian proyek untuk tim sukses PHH sebelumnya," sambungnya.
Selain tersangka baru, Febri mengatakan ada tambahan dugaan penerimaan suap kepada Pangonal dari Rp 500 juta menjadi Rp 48 miliar. Duit itu diduga berasal dari sejumlah proyek sejak 2016 hingga 2018.
Sebelumnya, KPK menetapkan Pangonal sebagai tersangka suap. Selain Pangonal, KPK menetapkan orang kepercayaannya, Umar Ritonga, dan pengusaha Effendy Sahputra sebagai tersangka.
Effendy disebut mengeluarkan cek senilai Rp 576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT. Duit pencairan cek ini kemudian dititipkan kepada petugas bank, lalu diambil Umar.
Sekitar pukul 18.15 WIB, Umar datang ke bank mengambil uang Rp 500 juta dalam tas keresek yang dititipkan kepada petugas Bank Sumut. Tapi Umar kabur saat akan ditangkap. KPK sudah mengirimkan surat kepada Polri untuk memasukkan Umar ke daftar pencarian orang (DPO). (haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini