"Tadi tidak datang, akan dipanggil ulang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (9/10/2018).
Namun, Febri belum menyebut kapan panggilan ulang bakal dilakukan. Pemanggilan ini menurutnya dilakukan untuk memberi ruang bagi Sjamsul memberi informasi dan klarifikasi terkait kasus BLBI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu dipahami, KPK justru sedang memberikan ruang untuk Sjamsul Nursalim dan istri untuk memberikan keterangan yang benar menurut mereka. Pengembangan kasus BLBI terus dilakukan sebagai upaya KPK mengembalikan semaksimal mungkin pada negara dugaan kerugian negara Rp 4,58 triliun," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menjerat mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia pada akhirnya divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Tok! 13 Tahun Penjara untuk Eks Ketua BPPN |
Dalam vonis Syafruddin, majelis hakim mempertimbangkan perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Sjamsul, Itjih, serta Dorodjatun Kuntjoro-Jakti. Atas perbuatan itu, Syafruddin merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI karena menguntungkan Sjamsul sebesar Rp 4,5 triliun.
Saksikan juga video 'Otto Hasibuan Bingung, Kasus BLBI Selalu Muncul saat Pemilu':
(haf/fdn)











































