DPR-Pemerintah Rapat RUU Daerah Kepulauan, Ini yang Dibahas

DPR-Pemerintah Rapat RUU Daerah Kepulauan, Ini yang Dibahas

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 08 Okt 2018 19:21 WIB
DPR-Pemerintah Rapat RUU Daerah Kepulauan, Ini yang Dibahas
Foto: ilustrasi (detikcom).
Jakarta - DPR dan pemerintah menggelar rapat Pansus RUU Daerah Kepulauan. Fraksi PKS menyetujui RUU ini untuk segera disahkan.

Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan F-PKS Sukamta mengatakan, dua isu utama yang mengemuka adalah soal perluasan kewenangan konkuren (urusan pemerintahan yang dibagi dengan pemerintah pusat) pemerintah daerah dan dana khusus kepulauan.

"RUU Daerah Kepulauan ini menekankan perlunya memberikan perhatian yang lebih terhadap daerah-daerah kepulauan, karena pembangunan daerah kepulauan itu penting. RUU ini diharapkan dapat meningkatkan pembangunan serta mengurangi kesenjangan yang ada di daerah-daerah kepulauan, terutama pulau-pulau terluar," ujar Sukamta dalam keterangannya, Senin (8/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Anggota Komisi I DPR RI itu menegaskan bahwa perhatian terhadap dimensi pertahanan pulau-pulau terluar harus menjadi salah satu fokus pemerintah Indonesia. Hal ini terkait dengan kedaulatan bangsa Indonesia yang beberapa wilayahnya berbatasan dengan wilayah negara lain.

Sukamta memberi contoh, di antaranya persoalan Pulau Sebatik yang berbatasan dengan Malaysia, atau 'lepas'-nya pulau Sipadan-Ligitan dari Indonesia berdasarkan putusan Mahkamah Internasional beberapa tahun lalu.

"Di Sebatik, warga negara Indonesia dengan Malaysia berbaur, tapi secara sosial menjadi tidak jelas batas kedua negara. Misalkan rumah bagian etras masuk wilayah RI, tapi bagian dapur masuk wilayah Malaysia. Beli barang pakai Rupiah, kembalian bisa pakai Ringgit," ucap dia.



Sukamta mengklaim, pembangunan di wilayah Malaysia lebih maju, sehingga banyak WNI di Sebatik yang lebih memilih bekerja di wilayah Malaysia kaena gaji yang disebut berlipat-lipat. Sedangkan, persoalan lepasnya Sipadan-Ligitan, menurut Sukamta salah satunya karena pembangunan di Sipadan-Ligitan tidak berjalan baik.

Secara de facto, klaim Sukamta, Malaysia-lah yang lebih membangun wilayah tersebut. Hal-hal seperti ini dikatakannya harus menjadi perhatian serius dalam RUU Daerah Kepulauan.

"Kami juga memandang bahwa perluasan kewenangan dan usulan Dana Khusus Kepulauan merupakan isu yang harus benar-benar diperjuangkan dalam RUU Daerah Kepulauan ini. Namun, khusus terkait Dana Khusus Kepulauan-yang ditetapkan minimal 5% dari dalam dan/atau luar pagu Dana Transfer Daerah-F-PKS menilai tidak perlu disebutkan besaran persentasenya dalam RUU, tetapi cukup disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah kepulauan melalui peraturan pelaksana," bebernya.

"Hal tersebut perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan pemerintah pada pembahasan tingkat I," ujar dia menambahkan.

Rancangan undang-undang (RUU) terkait Daerah Kepulauan memang sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2018. RUU tentang Daerah Kepulauan, dalam Prolegnas 2015-2019, tertulis: RUU tentang Penyelenggaraan Pemerintah di Wilayah Kepulauan). Program ini diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dalam RUU tentang percepatan pembangunan daerah kepulauan pasal I disebutkan Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan adalah proses, upaya dan tindakan, keberpihakan dan pemberdayaan yang dilakukan secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Daerah Kepulauan.

(gbr/rvk)


Berita Terkait