Kini setahun berselang, isu tentang penghilangan barang bukti itu kembali mencuat melalui Indonesialeaks (platform bersama untuk menghubungkan pembocor informasi atau whistle blower dengan media) disertai bukti dokumen yang dilampirkan. KPK pun diminta kembali mengusut hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, pengacara publik LBH Pers Gading Yonggar menyebut temuan investigasi Indonesialeaks itu harus dikembangkan. Dia pun mengaku berada di garis terdepan membela pewarta investigasi itu.
"Temuan-temuan investigasi oleh teman-teman media harus didorong dikembangkan lagi ke proses penyidikan sesuai dengan temuan-temuan yang ada di pemberitaan tersebut," kata Gading.
Lais kembali menyampaikan bila kedua mantan penyidik KPK itu bisa dijerat dengan sangkaan menghalang-halangi penyidikan. Dia pun meyakini ada aktor utama di balik hal itu.
"Dia membuang barang bukti. Ada, kawan-kawan bisa mendapatkan bukti itu, bukti penghilangan itu," kata Lais.
"Sepanjang dia konteksnya menghalang-halangi, kemudian aktor utamanya yang melalukan tindak pidana korupsi diproses oleh KPK," imbuh Lais.
Dalam pemberitaan media-media yang bernaung pada Indonesialeaks itu, kedua mantan penyidik yang bernama AKBP Roland Rolandy dan Kompol Harun itu disebut merusak barang bukti dalam kasus suap Basuki Hariman. Salah satu barang bukti yang dirusak berupa buku kas yang berisi aliran uang-uang dari perusahaan Basuki.
Pengembalian Roland dan Harus saat itu disebut KPK tidak terkait hal itu. "Habis masa tugas sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (18/10/2017).
Polri Nyatakan 2 Penyidik Tak Rusak Bukti
Polri pun mengaku sudah memeriksa dugaan itu. Hasilnya?
"Dugaan bahwa yang bersangkutan merusak barang bukti. Sudah kita tindak lanjuti, diperiksa Propam. Hasilnya, tidak ditemukan, tidak terbukti dugaan pengerusakan barang bukti itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal, Senin (12/3/2018).
"Intinya semua kan asas praduga tak bersalah. Sampai saat ini belum ditemukan atau diputuskan mereka bersalah atau tidak. Apakah mereka melakukan seperti yang dituduhkan kepada mereka, itu tidak terbukti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menambahkan.
Basuki sebelumnya dijerat KPK lantaran menyuap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Hukuman 7 tahun penjara bagi Basuki pun telah inkrah. Dia sempat ingin mengajukan peninjauan kembali (PK) tapi belakangan dicabut.
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini