Kata Polri soal AKBP Roland yang Diisukan Rusak Barang Bukti di KPK

Kata Polri soal AKBP Roland yang Diisukan Rusak Barang Bukti di KPK

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 12 Mar 2018 21:34 WIB
Foto: Gedung Mabes Polri. (Rengga Sancaya-detikcom)
Jakarta - Polri mengatakan Divisi Propam telah memeriksa AKBP Roland Ronaldy terkait kabar pengrusakan barang bukti perkara kasus korupsi di KPK. Polri menegaskan AKBP Roland tak terbukti melakukan hal tersebut dan kini dipromosikan jadi Kapolres Cirebon Kota.

"Yang bersangkutan bukan dikembalikan oleh KPK. Yang bersangkutan itu masa bertugasnya di KPK sudah selesai. Kan ada aturan, kalau sudah selesai mau kembali atau tidak, yang bersangkutan mau kembali ke Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).


Iqbal mengatakan AKBP Roland masih memiliki perjalanan karier yang panjang. Sehingga, menurutnya, wajar bila Roland memutuskan kembali ke Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai pamen (perwira menengah) yang kariernya masih jauh di Polri, wajar itu dia mau kembali ke polisi," ujar Iqbal.

Pernyataan Iqbal mengklarifikasi kabar Roland 'pulang' ke Polri karena terkena sanksi dari KPK terkait pengerusakan barang bukti perkara. Iqbal menyampaikan tidak ada bukti yang menguatkan Roland melakukan pelanggaran.

"Dugaan bahwa yang bersangkutan merusak barang bukti. Sudah kita tindak lanjuti, diperiksa Propam. Hasilnya, tidak ditemukan, tidak terbukti dugaan pengerusakan barang bukti itu," terang Iqbal.

"Yang bersangkutan itu sudah saatnya menjadi kapolres, teman-teman seangkatannya sudah jadi kapolres, sudah saatnya," lanjut Iqbal.

Sebelumnya, dua penyidik KPK dikembalikan ke instansi asalnya di Mabes Polri akhir tahun lalu, AKBP Roland salah satunya. Pengembalian keduanya diiringi isu terkait perusakan barang bukti.

"Tapi apakah pengembangan itu nanti kaitannya itu, ya itu nanti kan. (Hasilnya) nggak boleh dikabarkan ke publik kan, itu nanti pelanggaran sebenarnya. Prosesnya itu yang menarik," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Universitas Muhammadiyah Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan, Banten, Senin (30/10/2017).


Terkait isu yang menyebut keduanya dianggap terkait dengan rusaknya barang bukti yang dimiliki KPK, Saut menyebut terkait kasus Basuki Hariman yang didakwa menyuap Patrialis Akbar.

"Itu sebenarnya bukan kaitan langsung dengan kasus itu karena kan kasus itu buktinya sudah dikirim kalau untuk Basukinya kan barang buktinya sudah selesai kan," ujar Saut.

Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan kedua penyidik itu dikembalikan karena masa tugas yang telah habis.

"Habis masa tugas sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK," kata Febri sebelumnya. (aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads