"Yang bersangkutan bukan dikembalikan oleh KPK. Yang bersangkutan itu masa bertugasnya di KPK sudah selesai. Kan ada aturan, kalau sudah selesai mau kembali atau tidak, yang bersangkutan mau kembali ke Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).
Iqbal mengatakan AKBP Roland masih memiliki perjalanan karier yang panjang. Sehingga, menurutnya, wajar bila Roland memutuskan kembali ke Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Iqbal mengklarifikasi kabar Roland 'pulang' ke Polri karena terkena sanksi dari KPK terkait pengerusakan barang bukti perkara. Iqbal menyampaikan tidak ada bukti yang menguatkan Roland melakukan pelanggaran.
"Dugaan bahwa yang bersangkutan merusak barang bukti. Sudah kita tindak lanjuti, diperiksa Propam. Hasilnya, tidak ditemukan, tidak terbukti dugaan pengerusakan barang bukti itu," terang Iqbal.
"Yang bersangkutan itu sudah saatnya menjadi kapolres, teman-teman seangkatannya sudah jadi kapolres, sudah saatnya," lanjut Iqbal.
Sebelumnya, dua penyidik KPK dikembalikan ke instansi asalnya di Mabes Polri akhir tahun lalu, AKBP Roland salah satunya. Pengembalian keduanya diiringi isu terkait perusakan barang bukti.
"Tapi apakah pengembangan itu nanti kaitannya itu, ya itu nanti kan. (Hasilnya) nggak boleh dikabarkan ke publik kan, itu nanti pelanggaran sebenarnya. Prosesnya itu yang menarik," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Universitas Muhammadiyah Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan, Banten, Senin (30/10/2017).
Baca juga: Enam Kapolres di Jawa Barat Diganti |
Terkait isu yang menyebut keduanya dianggap terkait dengan rusaknya barang bukti yang dimiliki KPK, Saut menyebut terkait kasus Basuki Hariman yang didakwa menyuap Patrialis Akbar.
"Itu sebenarnya bukan kaitan langsung dengan kasus itu karena kan kasus itu buktinya sudah dikirim kalau untuk Basukinya kan barang buktinya sudah selesai kan," ujar Saut.
Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan kedua penyidik itu dikembalikan karena masa tugas yang telah habis.
"Habis masa tugas sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK," kata Febri sebelumnya. (aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini