"Gudang miras oplosan ini digerebek dini hari. Mereka berkamuflase jadi gudang depot air minum isi ulang. Jadi ada dua ruko mereka sewa dan dijadikan rumah produksi miras oplosan," kata Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Pinem di lokasi, Senin (8/10/2018).
Menurut Yudhi, gudang miras oplosan di Jalan Talang Betutu, Talang Kelapa, itu beroperasi sejak 4 bulan lalu. Dalam sehari, gudang itu mampu memproduksi lebih dari 6.000 botol miras dan mendapat omzet di atas Rp 950 juta per bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Miras diedarkan di wilayah Sumatera Selatan, terutama di daerah Lahat, Lubuk Linggau, Palembang, dan daerah Prabumulih.
"Saat penggerebekan, tujuh orang kita amankan. Mereka seluruhnya pekerja di gudang tersebut, yang berinisial SW, RNI, AMY, DC, ES, FB, dan S, warga dari Pulau Jawa," kata Yudhi.
Adapun barang bukti yang diamankan di lokasi antara lain tangki air ukuran 1.300 liter 2 buah, mesin pres tutup botol 4 unit, galon air 50 unit, drum kapasitas 5.000 liter berisi alkohol 17 buah, tutup botol 5.000 buah, cairan karamel 200 buah, serta label Mansion House dan merek Vodka ribuan.
Baca juga: BNN Tes Urine Ratusan Guru di Ciamis |
Kapolsek Talang Kelapa Kompol Irwanto menyebut selama ini warga tidak pernah mengetahui adanya kegiatan tersebut di daerah mereka. Bahkan warga hanya tahu ruko dijadikan sebagai depot minum isi ulang.
"Masyarakat selama empat bulan nggak ada yang tahu gudang ini memproduksi miras oplosan. Tetapi seminggu terakhir warga curiga, depot katanya jarang buka dan ada aktivitas mencurigakan," terang Irwanto.
"Dua ruko mereka sewa selama setahun dan sengaja dijadikan gudang. Jadi ada modus kamuflase dari depot air minum ke gudang miras. Bahan-bahan baku dia dapat dari Jakarta dan diracik di gudang ini, diedarkan setiap subuh," katanya.
Ketujuh tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Talang Kelapa dan terancam Pasal 204 KUHP juncto Pasal 104 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. (ras/asp)











































