"Kemenkeu dan DJP di wilayah Sumatera Selatan, sebagai tergugat kemarin telah menyatakan mereka banding di PN yang memutus putusan. Tapi sejauh ini belum ada berkasnya masuk," terang Humas PT Sumsel, Solahuddin kepada detikcom di ruang kerjanya, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (8/10/2018).
Dikatakan Solahuddin, kasus perpajakan yang bergulir di PN Palembang tersebut diputus 18 September. Selanjutnya pihak Kemenkeu dan DJP Pajak wilayah selaku tergugat mengajukan banding sepekan kemudian.
"Putusan 18 dan pemohonan banding 26 September. Tergugat sudah menyatakan banding ke PN, nanti setelah itu PN akan menyurati penggugat dan tergugat untuk mempelajari berkasnya," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui sebelumnya, PN Palembang memenangkan gugatan atas penggugat wajib pajak Teddy Effendy. Teddy sebelumnya divonis bebas karena menjadi korban salah tangkap penyidik Ditjen Pajak.
Wajib Pajak di Palembang ini mengugat Kemenkeu dengan nomor perkara 239/Pdt.G/2017/PN.Plg dengan cq. Direktorat Jendral Pajak Kemenkeu dan Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
PN Palembang mengabulkan isi gugatan dan menghukum tergugat dengan denda Rp 606 miliar. Denda sendiri merupakan akumulasi kerugian materil untuk kedua perusahaan yakni PT. Ina Besteel pada tahun 2017 sebesar Rp 419 Miliar dan PT. Agrotek Andal pada tahun 2017, yakni Rp 189 Miliar.
Perkara didaftarkan di PN Palembang tertanggal 23 November 2017 dengan 31 sidang. Sementara pihak Direktorat Jendral Pajak Sumsel Babel menyebut sampai saat ini belum menerima salinan putudan dari kasus perpajakan tersebut.
Simak Juga '10 Tahun Penjara Buat Korban Salah Tangkap':
(ras/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini