Lewat Perdes Nomor 3 tahun 2018 tersebut, Desa Sanur Kaja meyakini anjing adalah hewan peliharaan yang baik dan setia pada tuannya. Salah satu pertimbangannya masyarakat Bali menghormati keberadaan anjing sebagai ciptaan Tuhan, melestarikan dan melindungi serta memilikinya sebagai hewan peliharaan sehingga penanganan rabies perlu diperlakukan secara manusiawi.
Tata cara pemeliharaan anjing yang diatur dalam Perdes tersebut yakni harus terbebas dari rasa lapar dan haus; bebas dari rasa tidak nyaman; bebas dari rasa sakit,luka, dan penyakit; dan bebas mengekspresikan perilaku normal; serta bebas dari rasa takut dan stres. Kemudian, Perdes itu juga diatur tentang cara penanganan anjing mulai dari vaksinasi, sterilisasi, dan eutanasia secara manusiawi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pasal 8 menyatakan sterilisasi dilakukan secara manusiawi untuk membatasi reproduksi anjing dan bertujuan untuk mencapai kestabilan populasi serta meningkatkan kualitas kesejahteraan manusia dan hewan. Sterilisasi ini wajib dilakukan dokter hewan berizin yang sesuai perundang-undangan.
Perdes ini juga mengatur soal eutanasia pada anjing. Perdes Desa Sanur Kaja ini memperbolehkan eutanasia pada anjing dengan catatan dilakukan untuk membebaskannya dari penderitaan akibat penyakit yang tidak dapat disembuhkan lagi dan atau untuk menghindari dampak buruk yang dapat ditimbulkan oleh anjing tersebut; dan dilakukan tenaga medis veteriner menggunakan bahan dan metode yang tidak menimbulkan rasa kesakitan atau efek samping berbahaya.
Para pemilik anjing juga diwajibkan untuk memelihara anjingnya dengan baik. Desa Sanur Kaja memperbolehkan seluruh warganya untuk memelihara anjing asalkan dipelihara dengan baik.
"Anak yang berumur antara 12-18 tahun dapat memelihara anjing apabila orang tua yang bersangkutan memberi jaminan kepada perbekel bahwa orang tua yang bersangkutan sanggup melakukan pengawasan dan bertanggungjawab atas akibat yang timbul dari pemeliharaan anjing tersebut," demikian bunyi pasal 10 ayat 2.
Pihak Desa Sanur Kaja juga mewajibkan para pemilik anjing untuk bertanggung jawab terhadap anjing peliharaannya, termasuk segala dampak negatif yang timbul akibat pemeliharaan anjing tersebut. Tak hanya itu, warga juga wajib melaporkan pemeliharaan anjing itu baik untuk kepentingan komersil maupun non-komersil sebagai pendataan.
Pemeliharaan dan penanganan anjing di kawasan Desa Sanur Kaja menjadi tanggung jawab bersama warga perorangan maupun secara kelompok. Lewat perdes tersebut, pihak desa juga melindungi warga yang merasa dirugikan akibat anjing peliharaan untuk minta ganti rugi kepada pemilik anjing.
"Setiap penduduk yang menemukan anjing di wilayah desa, anjing mati, hingga anjing yang kondisi atau perilakunya membahayakan di lingkungan wilayah desa wajib melaporkannya kepada pemerintah desa melalui kepala dusun agar diambil tindakan semestinya," demikian bunyi pasal 13 ayat 3.
Sanksi dan penyelesaian pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dibahas secara musyawarah mufakat antara para pihak terkait dan dipimpin Perbekel. Tata cara penyelesaian pelanggaran perdes itu akan diatur lebih lanjut dengan peraturan perbekel.
Simak Juga 'Tak Sanggup Suntik Mati Hewan, Dokter Hewan Ini Bunuh Diri':
(ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini