Berdasarkan data yang disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, Senin (8/10/2018), angka pelanggaran di hari pertama mencapai 232 kendaraan. Sedangkan jumlah kendaraan yang melanggar di hari keenam sebanyak 27 kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ke-1: 232 pelanggaran
Hari ke-2: 104 pelanggaran
Hari ke-3: 104 pelanggaran
Hari ke-4: 93 pelanggaran
Hari ke-5: 53 pelanggaran
Hari ke-6: 27 pelanggaran
Adapun data pelanggaran tilang elektronik berdasarkan jenis pelat kendaraan, sebagai berikut:
1. Pelat hitam: 369 kendaraan
2. Pelat kuning: 61 kendaraan
3. Pelat merah: 20 kendaraan
4. Pelat TNI/Polri: 16 kendaraan
5. Pelat kedutaan: 10 kendaraan
6. Pelat luar DKI: 2 kendaraan
7. Diskresi petugas: 19 kendaraan
8. Not recognize: 116 kendaraan
Simak Juga 'Kapolri: e-Tilang Terobosan untuk Tekan Korupsi!':
(knv/fdn)










































